Dayintapinasthika's Blog

June 3, 2012

Hukuman penjara dan denda yg berhubungan dengan ekonomi

Filed under: Uncategorized — dayintapinasthika @ 3:15 pm

Tragis, hukum di Negara ini semakin tidak adil. Apabila masyarakat menengah kebawah yang melakukan kesalahan pasti hukumannya lebih berat apabila dibandingkan dengan hukuman yang didapat oleh para koruptor yang sangat merugikan Negara dan masyarakat. Hal seperti ini dapat kita lihan dari dua contoh kasus dibawah ini.

 

Kasus 1:

Maling Sandal Polisi, AAL di aniaya dan penjara selama 5 tahun

 

Peristiwa ini terjadi di Palu. Seorang pemuda berinisial AAL yang merupakan seorang pelajar yang masih mengenyam bangku sekolah menengah kejuruan tersebut harus pasrah menerima vonis hakim yaitu kurungan penjara selama 5 tahun dengan tuduhan mencuri sandal seharga Rp.30.000 milik Brigadir Polisi Satu Ahmad Rusdi Harahap. Selain vonis tersebut, terdakwa juga dikabarkan sempat dianiaya oleh anggota Polri. Selama persidangan, terdakwa didampingi oleh 15 pengacara yang merasa terpanggil.

Sebagian kalangan menilai sangsi yang diberikan hakim sangat tidak adil, sebab perkara yang dinilai masih bisa diselesaikan dengan cara damai tersebut harus dihukum dengan dengan kurungan 5 tahun, sedangkan para koruptor yang sangat merugikan negara dan masyarakat banyak masih bisa bersenang-senang bahkan berpergian ke luar negeri menggunakan hasil korupsinya tersebut sebagai uang saku. Ayah AAL juga sempat meminta supaya kasus anaknya itu dapat dipertimbangkan lagi secara seksama dan benar-benar memenuhi rasa keadilan.

“Masih banyak kasus lain yang lebih besar dan merugikan masyarakat. Tetapi kenapa hanya sepasang sandal jepit yang katanya dicuri anak saya, tetap saja berlanjut,” kata Yohannes Budiman Napat SH, kuasa hukum, menirukan ucapan ayah anak tersebut.

Sebagai salah satu warga negara Indonesia, saya memang mengakui kesalahan yang dilakukan AAL itu, namun saya juga sangat menyayangkan dengan keadilan hukum di negara tercinta ini yang masih simpangsiur menangani kasus korupsi. Mencuri sendal dihukum sangat berat padahal bisa dengan cara damai, sedangkan kasus-kasus besar lainnya masih belum terungkap. Saya sangat berharap keadilan hukum dapat diterapkan sebaik-baiknya.

 

 

 

Kasus 2:

Akhir Petualangan Nunun, 2,5 Tahun Masuk Penjara

 

Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, telah memvonis Nunun Nurbaeti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman penjara selama 2,5 tahun. Sebelumnya, Nunun sempat membuat heboh public Tanah Air saat menjadi buronan selama lebih dari satu tahun, bahkan dibutuhkan bantuan Interpol untuk menemukannya. Pada akhirnya Nunun ditangkap di Thailand pada Desember 2011 kemudian menjalani persidangan kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 itu.

Majelis hakim dalam pengadilan Tipikor menyatakan Nunun terbukti bersaalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap kepada anggota DPR periode 1999-2004 terkait pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI 2004. Selain itu Majelis Hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 150 juta subside tiga bulan kurungan terhadap Nunun. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Nunun hukuman penjara empat tahun, dan membayar denda Rp 200 juta subside empat bulan.

Sebelumnya jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama empat tahun dan denda Rp 200 juta kepada Nunun serta meminta Negara menyita uang Rp 1 miliar dari dia. Menurut jaksa, Nunun melanggar ketentuan dalam pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan minimal 1 tahun penjara.

Kendati jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut agar segera merampas uang senilai Rp1 miliar milik Nunun Nurbaetie yang disebut diperoleh dalam pemenangan Miranda S Goeltoem sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI), ternyata tidak dikabulkan majelis hakim.

Dari kedua contoh kasus di atas, terliah sangat berbeda bukan??? Dimana seorang koruptor hanya dijatuhi hukuman 2,5 bulan sedangkan seseorang yang terbukti bersalah hanya karena mencuri sandal jepit hukumannya lebih berat yakni 5 tahun penjara.

Leave a Comment »

No comments yet.

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a comment

Create a free website or blog at WordPress.com.